Selasa, 2 Oktober 2012 | 06:57 WIB
Dibaca: 395 

Sumber: Ilustrasi foto www.angrymetalguy.com
Akhirnya pemerintah Jepang merestui amandemen baru tentang undang-undang hak cipta dan mulai memberlakukan hukum tentang illegal downloading (unduh ilegal) tersebut bulan Oktober 2012 ini. Saat ini mengunduh musik, film, dll secara ilegal di Jepang akan dijatuhi sanksi berupa hukuman penjara selama 2 tahun atau denda sebesar 2 Juta Yen (Sekitar 246 Juta). Hukuman lebih berat dijatuhkan bagi mereka yang ketahuan mengunggah (upload) data secara ilegal ke internet. Mereka bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda 10 juta yen (sekitar Rp1,2 miliar).
Para musisi dan kalangan industri musik di Jepang menyambut gembira langkah tegas pemerintahnya tersebut karena industri musik Jepang merugi besar dengan kasus unduh ilegal tersebut sebagai perbandingan, menurut riset pada 2010, pengguna internet di Jepang diketahui mengunduh secara ilegal 4,36 miliar data musik dan video. Jumlah ini jauh lebih besar dari jumlah data yang dibeli secara sah, yaitu sebanyak 440 juta kali.
Hukuman yang di terapkan di Jepang ini lebih ringan daripada Amerika yang menerapkan hukum penjara maximal 5 tahun dan denda sebesar USD 250.000 (sekitar 2,4 Milyar). Tetapi ironisnya walaupun ancaman hukuman yang berlaku di Amerika terhadap kasus unduh ilegal sudah berat, ternyata menurut penelitian yang dilakukan Music metric, Amerika adalah negara dengan kasus illegal downloading terbesar didunia. Artikelnya bisa baca disini ► 20 Negara Pengunduh Lagu Gratisan Terbesar
Padahal para musisi dan kalangan industri musik sudah menekan harga sedemikian rupa sehingga untuk mengunduh 1 lagu atau 1 album musik itu sebenarnya untuk ukuran Amerika sudah termasuk murah. Contohnya di iTunes harga rata-rata 1 single itu sekitar 0,99 Dolar atau sekitar Rp 9000,- dan harga 1 album rata-rata sekitar USD 14 atau sekitar Rp 126.000,- Untuk ukuran negara sekaya Amerika harga segitu masih terjangkau oleh daya beli sebagian besar masyarakat Amerika yang tinggi tapi tetap saja masih banyak yang lebihsuka download gratisan daripada bayar.
Mungkin sudah sifat alami manusia menyukai sesuatu hal yang gratis jangankan dinegara miskin dinegara kaya macam Jepang dan Amerika juga masih banyak yang suka download gratisan. Apakah sanksi berat yang diberlakukan Amerika dan Jepang akan diikuti oleh pemerintah Indonesia? Jika Ya, hal itu akan menjadi kabar gembira bagi para musisi dan kalangan industri musik Indonesia yang sudah lesu dan terpuruk dengan kasus unduh illegal ini.
Dibawah ini grafik yang menunjukan perilaku pengunduh ilegal di Australia, survey dilakukan tahun 2010 dan menjaring sekitar 7500 pengunduh ilegal. Pada akhirnya alasan terbesar mereka adalah uang, jika ada yang gratis, untuk apa bayar?

Sumber: Foto www. news.com.au